Senin, 20 Mei 2024

Korlantas Polri Masih Uji Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang tetap lewat Layang Mayangkara meski sudah ada rambu larangan pada Jumat (2/2/2024). Foto: Agung Andri Purnomo via WA SS Ilustrasi - Polisi menilang pengendara sepeda motor yang tetap lewat Layang Mayangkara meski sudah ada rambu larangan pada Jumat (2/2/2024). Foto: Agung Andri Purnomo via WA SS

Irjen Pol. Aan Suhanan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menyebutkan, pihaknya tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA).

Selama masa pengujian tersebut, Sistem Cakra Presisi milik Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar, dihentikan sementara.

“Kemarin, kami sudah panggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan aplikasi (sistem) baru ini. Kesimpulannya, sementara waktu sistem tersebut dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta dilansir dari Antara pada Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, dalam melakukan asesmen terkait proses pengumpukan dan pengelolaan informasi untuk mengetahui kebutuhan juga dilakukan penetrasi test (pentest).

Pentest adalah proses menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi nyata. “Pentest ini supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun,” katanya.

Kalau hasil asesmen dan pentest dinyatakan lulus, lanjut dia, baru akan diterapkan secara nasional di seluruh Polda di Indonesia, tidak hanya Polda Metro Jaya, selaku inisiator.

“Tapi, kalau tidak lulus asesmen dan pentest akan kami perbaiki lagi dan memastikan sistem yang diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” tuturnya.

Aan tidak memberikan batas waktu kapan asesmen dan pentest tersebut selesai dilaksanakann. Tapi, dia yakin tahun ini akan diketahui hasilnya.

“Kapan waktunya Komisi TIK Polri yang bisa menentukan, mudah-mudahan tahun ini. Sehingga, masyarakat ada kepastian,” ujarnya.

Selama masa pengujian, lanjut dia, pengiriman surat tilang masih berlaku cara lama melalui PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Sistem ini digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar.

Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detail-nya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. (ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version