Kamis, 10 Oktober 2024

OJK Tegaskan Pengajuan Kasasi ke MA terkait Perusahaan Asuransi Dilakukan untuk Lindungi Konsumen

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Foto: Humas OJK Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Foto: Humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pengajuan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT merupakan upaya melindungi konsumen dan masyarakat.

Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengatakan, pengajuan memori kasasi atas putusan yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK itu, juga untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat.

“Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun,” katanya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net pada Selasa (9/7/2024).

Sanksi tesebut diterbitkan OJK, kata dia, untuk menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan, serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ia menjelaskan bahwa Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, tetapi melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari perusahaan tersebut untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

“Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam persidangan di pengadilan, ia membeberkan bahwa OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli, menurutnya telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi terkait sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

“Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara tersebut, yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah, diharapkan dapat terselesaikan dengan baik, sehingga konsumen dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Kurs
Exit mobile version