Kamis, 12 Desember 2024

Pengamat Desak Pemerintah Susun Kerangka Hukum untuk Angkatan Siber TNI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Khairul Fahmi Direktur Eksekutif ISSES. Foto: Antara

Khairul Fahmi pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengemukakan bahwa Pemerintah harus mulai menyusun kerangka hukum untuk mengatur kewenangan dan sistem kerja Angkatan Siber TNI, Selasa (24/9/2024)

Hal tersebut harus dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 setuju dengan rencana pembentukan Angkatan Siber TNI.

“Diperlukan di tahap awal adalah revisi UU pertahanan, revisi UU TNI terlebih dahulu untuk menggambarkan potensi ancaman, kemudian untuk membentuk fondasi kuat bagi organisasi siber pada masa depan,” kata Fahmi melansir dari Antara.

Dengan adanya dasar hukum dan UU TNI yang jelas tentang angkatan siber, menurut dia, matra keempat TNI ini akan memiliki batas tertentu dalam bekerja dan dilindungi oleh konstitusi.

Tidak hanya itu, Fahmi mengungkapkan regulasi tersebut juga diperlukan agar tugas angkatan siber tidak tumpang tindih dengan lembaga yang memiliki tugas serupa seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Angkatan siber ini bisa difokuskan pada penanggulangan ancaman eksternal, sedangkan BSSN bisa lebih fokus pada keamanan siber nasional yang bersifat sipil seperti perlindungan infrastruktur dalam negeri atau pemerintahan, pelayanan publik, dan sebagainya,” ungkapnya

Fahmi menegaskan bahwa UU yang mengatur kerja angkatan siber itu juga harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di ruang lingkup siber. Hal ini harus dipastikan agar regulasi tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat negara dalam membatasi hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, ia menyarankan pembentukan regulasi dan revisi UU harus melibatkan tokoh masyarakat dan ahli demi terciptanya keputusan yang adil.

Dengan kerangka hukum dan UU yang jelas, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan dapat bekerja secara efektif dalam memperkuat pertahanan RI.

Sebelumnya pada 12 September 2024, Presiden Joko Widodo menyerahkan pembahasan dan pembentukan angkatan siber selaku matra keempat TNI kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

“Saya rasa nanti semua negara akan menuju ke sana. Akan tetapi nanti biar pemerintah baru Pak Prabowo Subianto yang akan menuju ke sana,” ujar Jokowi pada Kamis (12/9/2024).

Menurut Jokowi, keberadaan Angkatan Siber TNI sangat baik. Negara-negara lain juga sudah mulai mengarah kepada pembentukan angkatan siber. (ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Kurs
Exit mobile version