Minggu, 13 Oktober 2024

Polling Suara Surabaya: Aturan Susu Formula Dalam PP Kesehatan Dinilai Menyulitkan Konsumen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media apakah Anda merasa aturan susu formula dalam PP kesehatan, melindungi atau menyulitkan konsumen? Ilustrasi: Bram suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Salah satu aturan di dalamnya melarang produsen atau distributor susu formula melakukan promosi dan memberi potongan harga.

PP itu dengan spesifik menunjukkan komitmen pemerintah mendukung pemberian ASI eksklusif pada bayi. Sementara untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif, harapnnya bisa mencarikan donor ASI.

Pada Pasal 29 disebutkan, ibu bisa memberi susu formula pada bayi kalau tidak bisa memberi air susu atau menemukan donor ASI. Tapi penggunaan susu formula diatur sangat ketat.

Bunyi aturannya di Pasal 30 PP Kesehatan, “Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan, atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi”.

Lantas, apakah Anda merasa aturan susu formula dalam PP kesehatan, melindungi atau menyulitkan konsumen?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (1/8/2024) pagi, sebagian besar masyarakat menilai aturan susu formula dalam PP Kesehatan dinilai menyulitkan konsumen.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 65 persen pendengar menyatakan aturan mengenai susu formula dalam PP Kesehatan dinilai menyulitkan konsumen. Kemudian 35 persen sisanya menyebut aturan itu melindungi.

Sementara dari data Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 53 persen partisipan mengatakan aturan mengenai susu formula dalam PP Kesehatan dinilai menyulitkan konsumen. Lalu 47 persen sisanya menyebut aturan itu melindungi.

Menyikapi aturan terkait susu formula, Niti Emiliana Bidang Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, dari sisi konsumen, pihaknya mendukung kebijakan itu.

“Sebab ibu yang sedang menyusui, atau bayi berhak mendapat ASI eksklusif tanpa adanya gangguan, tanpa intervensi dari iklan, atau saran pihak lain yang sekiranya mengganggu program ASI eksklusif ini,” terang Niti ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis pagi.

Niti menjelaskan, sesuai dengan regulasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa produk penggansi ASI tak boleh dipromosikan hingga usia 36 bulan.

“Sebenarnya di PP Kesehatan itu juga tercantum bahwa untuk rekomendasi terkait dengan larangan ini sudah sesuai dengan kode internasional yang direkomendasikan oleh WHO,” bilangnya.

Niti menambahkan bahwa PP Kesehatan sebenarnya sudah mengkategorikan seluruh produk, tak hanya susu formula melainkan juga seluruh produk pengganti ASI.

Jadi, bukan hanya susu formula, botol hingga dot juga termasuk dalam produk yang dilarang dipromosikan hingga usia 36 bulan.

“Jadi PP Kesehatan ini sangat mengakomodir hak dari konsumen, termasuk di antaranya ibu yang sedang menyusui. Bayi pun berhak mendapatkan ASI eksklusif,” terang Niti.

Menurut Niti, sebenarnya ibu bukan tidak boleh memberikan susu formula. Hanya saja, harus ada indikasi medis khusus atau kondisi khusus, sehingga sang ibu tidak memungkinakan memberi ASI eksklusif. Seperti ibu yang sakit atau dalam kondisi medis tertentu.

“Ibu bekerja bukan tidak bisa memberi asi. Sudah banyak yang memberi ruang laktasi. Dalam regulasi ketenagakerjaan juga ada aturan untuk ibu menyusui. Kalau tidak diberi peluang, akan menyalahi aturan,” jelasnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kurs
Exit mobile version