Senin, 4 November 2024

Rincian Gaji Polisi, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gladi bersih anggota Polri memasuki area menjelang upacara Hari Juang Polri di Jalan Polisi Istimewa Surabaya, Rabu (21/8/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Polisi menjadi pilihan pekerjaan yang kerap diminati sebagian orang. Menjalani tugas untuk melindungi masyarakat dan negara, polisi pun memiliki jumlah gaji yang cukup tinggi berdasarkan jabatan dan golongan kerjanya.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, semakin besar gaji yang diterima. Bahkan tidak hanya gaji pokok, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja selama bertugas.

Lantas, berapakah gaji pokok dan tunjangan polisi? Berikut penjelasannya seperti dilansir Antara.

Gaji pokok polisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.

Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 – Rp3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 – Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 – Rp3.197.000

Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 – Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
  • Wakapolri = Rp34.902.000

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.

Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.

Tunjangan biaya makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.

Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.

  • Tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
  • Tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
  • Terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
  • Terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
  • Sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
  • Cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.

Itulah besaran gaji polisi beserta tunjangannya. Rincian tersebut bisa menjadi gambaran bagi yang berminat bekerja menjadi polisi.

Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, diharapkan agar kinerja anggota Polri semakin meningkat dalam tugas mengabdi negara dan melindungi masyarakat.(ant/iss)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version