Kamis, 10 Juli 2025

Eri Akan Evaluasi Sistem Parkir Toko Modern di Surabaya yang Diduga Sumber Kebocoran PAD

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat berbicara kepada juru parkir yang sudah resmi di salah satu minimarket di kawasan Wijaya Kusuma, Surabaya, pada Selasa (10/6/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya akan mengevaluasi sistem parkir di toko modern, yang diduga selama ini jadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, Eri mengatakan setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.

Selain itu, tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

Namun selama ini, menurutnya mayoritas toko modern yang memberlakukan parkir gratis berasumsi kalau pajak 10 persen itu sudah termasuk layanan parkir gratis, padahal jumlah yang disetor diduga tidak sesuai.

“Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil,” kata Eri lewat keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Rata-rata toko modern yang beroperasi 24 jam hanya membayar pajak sekitar Rp175.000, atau maksimal Rp250.000 per bulan. Jumlah itu dinilai tidak masuk akal jika dirinci kemungkinan kendaraan parkir setiap hari.

“Untuk toko modern yang membayar Rp175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp58.000, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” rincinya.

Karenanya, Wali Kota Surabaya itu akan meninjau lagi perhitungan pajak parkir, agar PAD dari sektor ini bisa maksimal.

“Angka ini sangat tidak realistis untuk toko swalayan yang beroperasi penuh. Inilah mengapa kami meminta agar perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Angka-angka ini menunjukkan potensi kebocoran yang sangat besar. PAD dari pajak parkir ini seharusnya digunakan untuk membiayai layanan publik penting seperti kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pengusaha pemilik toko modern dan tempat usaha lainnya, untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.

Bisa jadi, kedepan sistem parkir berbayar diberlakukan lagi dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, yang harus menyediakan petugas parkir resmi. Petugas akan menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkan secara bulanan.

“Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.

Ia berharap ada rumusan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan.

“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, jumlah lahan parkir toko modern yang sudah disegel terus bertambah. Dari yang sebelumnya 48, sekarang sudah ada 58 lokasi. Beberapa di antaranya sudah mengurus izin.

Jika masih ada lahan minimarket yang disegel namun tetap menarik parkir, itu merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas. Bahkan bisa dilakukan penutupan.

Pertemuan langsung dengan jajaran manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan untuk mendesak penerapan pengelolaan parkir yang transparan.

“Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.

Tidak hanya bagi toko modern, nantinya juga akan segera merambah rumah makan dan tempat usaha lain di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya bekerjasama dengan kepolisian, akan menertibkan parkir di tepi jalan umum yang kerap menyebabkan kemacetan. Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan, dan warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.

“Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Eri menyegel minimarket karena mereka dianggap melanggar Perda, yang seharusnya menyediakan jukir dan gratis, tapi justru dijaga jukir liar yang menarik tarif ke pengunjung.

Wacana baru ini diungkap, Sabtu (14/6/2025) lalu, pascapertemuan dengan Forum Solidaritas Madura Indonesia (FSMI), Jumat (13/6/2025) malam, di rumah dinas wali kota.

Pertemuan tertutup itu digelar, setelah FSMI mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran selama lima hari pekan ini, sebagai bentuk protes menindak jukir liar. Alasannya, video penindakan jukir liar mengundang komentar netizen yang menyudutkan suku tertentu. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kurs
Exit mobile version