Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025), memeriksa Djan Faridz mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Joko Widodo Presiden, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK, Rabu, dikutip Antara.
Djan Faridz diketahui telah hadir dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Namun, belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1/2025) malam.
Penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku buronan KPK.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah advokat.(ant/nis/ris/rid)