Kamis, 10 Juli 2025

Massa Demo ODOL Bubarkan Diri, Capai Kesepakatan Sementara dengan Kepolisian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Massa demonstrasi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) meninggalkan Jalan Pahlawan, Kota Surabaya pada Jumat (20/6/2025) dini hari. Foto: Briptu Alif Kurniawan Humas Ditlantas Polda Jatim via WA Suara Surabaya

Demo sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur berakhir damai. Mereka membubarkan diri dari Jalan Pahlawan, Kota Surabaya pada Jumat (20/6/2025) dini hari.

Kombes Pol Iwan Saktiadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim menyatakan bahwa para peserta aksi membubarkan diri setelah tercapai kesepakatan sementara dengan pihak kepolisian.

“Mereka menyampaikan tuntutan, Alhamdulillah apa yang menjadi hajat mereka kami akomodir. Sudah terjadi kesepahaman dan mereka kembali ke tempat masing-masing,” ujar Kombes Iwan.

Selanjutnya, polisi membantu pengawalan sampai Tol agar para peserta aksi dapat kembali ke lokasi masing-masing dengan tertib.

Ia juga menambahkan bahwa situasi di sekitar Tugu Pahlawan pada Jumat pagi sudah longgar dan kondusif.

Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai aksi lanjutan yang akan digelar besok. “InsyaAllah, besok tidak ada aksi lanjutan,” kata Iwan kepada Radio Suara Surabaya, Jumat dini hari.

BACA JUGA: Sudah 5 Jam Demo ODOL, Massa Sopir Truk Blokade Jalan Pahlawan Sampai Tuntutan Dituruti
BACA JUGA: Massa Sopir Truk Demo ODOL Ancam Nginap di Jalan Pahlawan Sebelum Ada Kesepakatan dengan Pemprov Jatim

Sebelumnya, pada Kamis (19/6/2025) rombongan sopir truk tiba di Jalan Pahlawan pukul 15.45 WIB, hingga pukul 21.35 WIB mereka masih bertahan.

Angga Firdiansyah Ketua Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) mengatakan massa akan menginap karena belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Jatim soal tuntutan yang dibawa. “Iya (pasti menginap) karena belum ada keputusan,” tegasnya.

Sebagai informasi, aksi serentak di seluruh Jatim itu membawa total enam tuntutan:

  1. Hentikan operasi Over Dimension Over Loading (ODOL)
  2. Regulasi ongkos angkutan logistik
  3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
  4. Perlindungan hukum kepada sopir
  5. Berantas premanisme dan pungli
  6. Kesetaraan perlakuan hukum.

Mereka minta pemerintah menghentikan operasi atau penindakan ODOL karena mereka menilai regulasi pemerintah belum lengkap.

“Harusnya pemerintah memberikan regulasi dulu, memberikan kebijakan berupa regulasi minimal untuk angkutan logistik berupa tarif. Seperti itu. Karena teman-teman muat ODOL tersebut mereka karena kebutuhan, maunya teman-teman tetap muat yang ringan tapi ongkosnya bisa maksimal,” ucapnya ditemui di depan Kantor Gubernur Jatim.

BACA JUGA: Massa Sopir Truk Setuju Penerapan ODOL Asal Ada Ketentuan Tarif Angkutan
BACA JUGA: Massa Demo ODOL Tiba dan Tutup Jalan Pahlawan untuk Orasi di Depan Kantor Gubernur Jatim

Menurutnya sejauh ini tidak ada ketentuan batas minimal tarif angkutan, hanya kesepakatan antara sopir dan pemilik barang.

“Tidak ada regulasi khusus yang mengatur tarif tersebut. Nah, untuk teman-teman yang muat ODOL itu memenuhi kebutuhan industri dan kebutuhan pasar. Kalau mereka enggak mau muat, ya enggak dapat muatan. Seperti Itu, benturannya,” bebernya.

Ia berharap, tuntutan yang dibawa sejak 2022 lalu ini bisa diakomodir tahun ini.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kurs
Exit mobile version