Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sistem keamanan lingkungan (siskamling) diaktifkan selama libur Lebaran 2025.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menuangkan imbauannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Siskamling itu perlu, lanjutnya, demi mencegah pencurian dengan pemberatan, kekerasan, maupun kendaraan bermotor.
Ketua RT/RW diminta menginformasikan ke warga untuk meningkatkan pengamanan barang dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras maupun di tepi jalan. Termasuk memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.
Meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang, penghuni kos kosan atau penduduk baru maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam lengkap menyertakan kartu identitas atau tanda pengenal.
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.
Selain itu warga yang mudik atau meninggalkan rumah, harus memastikan semua peralatan listrik dicabut.
Kegiatan takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan terbuka untuk menghindari kecelakaan.
“Mengenai Salat Idulfitri 1446 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” terangnya.
Pembagian zakat mal harus diinformasikan ke aparat keamanan untuk mencegah kerumunan.
Pemkot juga melarang mengedarkan atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan dan kebakaran.
Semua pelaku usaha termasuk wisata dan pusat belanja harus mengecek keamanan berkala dan menyiapkan mitigasi bencana.
“Mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” imbuhnya.
Untuk pelaku usaha transportasi, wajib memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan.
“Lalu, jajaran camat dan lurah agar mengantisipasi adanya gelandangan, pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir hingga pelaksanaan Salat Idulfitri. Diharapkan untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” jelasnya.
Warga juga diminta waspada perubahan cuaca sesuai informasi BMKG.
“Terakhir, kami mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pelaporan cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” tandasnya. (lta/saf/ipg)