Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Undang Eri Cahyadi Terkait Pengawasan Netralitas ASN

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengundang Eri Cahyadi Kepala Bappeko Surabaya untuk dimintai keterangan terkait beberapa kegiatan warga yang terdapat spanduk bergambar dirinya. Bawaslu merasa perlu memintai keterangan karena status Eri Cahyadi masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya, Rabu (12/2/2020) mengatakan, tujuan mengundang Eri Cahyadi adalah dalam rangka pengawasan untuk mencegah pelanggaran pada tahapan Pilkada Surabaya 2020.

“Permohonan keterangan. Tidak ada hubungannya dengan Pilwali. Kan yang bersangkutan bukan calon. Kan ada warga bikin acara, ada spanduk bergambar beliau, terus kami mintai informasi,” ujar Agil dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (12/2/2020).

Agil menjelaskan, Bawaslu Surabaya merasa perlu mengundang Eri Cahyadi karena berdasar temuan Panwascam tentang sebuah acara warga yang menyertakan foto Eri dalam banner kegiatan.

“Ada temuan Panwascam, setelah kami tanya katanya dari inisiatif warga sendiri, makanya saya perlu tanya ke beliau apa betul seperti itu. Telpon kan gak enak, makanya pengen tanya langsung. Kami undang,” ujarnya.

Menurut Agil, pengawasan ini sebagai langkah lanjutan surat edaran imbauan ke Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya terkait pencegahan pelanggaran Pilwali pada ASN yang sudah dilayangkan pada 1 Januari 2020 lalu.

“Dalam rangka pemenuhan surat kami yang awal ke Wali Kota Surabaya kami mengimbau untuk pencegahan pelanggaran. Selama ini sudah terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya melayangkan surat imbauan kepada Wali Kota Surabaya tertanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor Nomor : 831/K.JI-38/PM.00.02/XII/2019 dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pilkada Surabaya 2020.

Dasar dari surat imbauan tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau kepada Wali Kota Surabaya untuk tidak melakukan mutasi jabatan di Pemkot Surabaya dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada kurun waktu 8 Januari 2020 hingga 08 Juli 2020.

Lalu, Bawaslu Surabaya menerbitkan undangan permohonan keterangan yang ditujukan pada Eri Cahyadi Kepala Bappeko Surabaya. Dalam undangan itu, Bawaslu mengharap Eri hadir ke sekretariat Bawaslu Surabaya pada 17 Februari 2020 pukul 14. 00 WIB untuk bertemu Tim Investigasi Bawaslu Surabaya.(bid/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs