Jumat, 29 Maret 2024

Johan Budi: KPK Tidak Bisa Pecat Pegawai Karena Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johan Budi. Foto: Antara

Johan Budi Sapto Pribowo Anggota Komisi III DPR RI menilai, hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti 1.351 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi alasan pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Pernyataan legislator PDI Perjuangan itu merespon kabar 75 Pegawai KPK terancam diberhentikan sesudah mengikuti rangkaian tes termasuk tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Johan, tes itu adalah syarat alih status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan Budi yang pernah menjadi Juru Bicara dan Pimpinan KPK itu bilang, sangat aneh kalau Pegawai KPK yang sudah lama berjuang dan punya integritas memberantas korupsi diberhentikan cuma karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

“Memberhentikan Pegawai KPK basisnya undang-undang, bukan tes alih status menjadi ASN yang diatur Peraturan KPK. Dalam undang-undang, Pegawai KPK yang bisa diberhentikan adalah yang melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, atau meninggal,” ujarnya dalam diskusi Polemik soal KPK, Sabtu (8/5/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, Giri Suprapdiono Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK mengungkapkan, dia dan Novel Baswedan termasuk dalam daftar 75 orang Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Cahya Harefa Sekjen KPK bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait nasib Novel Baswedan dan 74 orang lainnya.

Dia menegaskan, Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan rencana memecat 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Sekadar informasi, tes itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.(rid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version