Kamis, 2 Mei 2024

Gatot Nurmayanto Sebut Kemungkinan Gibran Dampingi Prabowo di Pemilu 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gatot Nurmayanto Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) waktu berada di Surabaya, Minggu (28/5/2023). Foto: Istimewa.

Gatot Nurmantyo Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut kedekatan antara Prabowo Subianto Menteri Pertahanan dan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Sola adalah hal yang wajar.

Menurut Purnawirawan Jenderal TNI itu, Prabowo merupakan menteri yang ditunjuk Joko Widodo Presiden, sedangkan Gibran adalah anak sang presiden.

“Prabowo menterinya presiden, dekat sama anak presiden, kan wajar,” tutur Gatot waktu berada di Surabaya, Minggu (28/5/2023).

Tak hanya itu, Gatot juga berkomentar soal Prabowo dan Gibran yang bisa saja menjadi pasangan sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada 2024 nanti.

Namun harus ada aturan yang diubah. Gatot menjelaskan, aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana di UU tersebut mengatur tentang batas usia pencalonan, yaitu minimal 40 tahun.

“Kalau mau jadi Cawapres kan nunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena masih muda, harus sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung aja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ujar Gatot.

Sebagai informasi, sekarang ini MK sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut berbunyi, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).(wld)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version