Rabu, 15 Mei 2024

KPU Surabaya Ingatkan Syarat Calon Independen di Pilwali Harus Kantongi Dukungan Lebih dari 144 Ribu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya saat ditemui di Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (15/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan syarat bagi bakal calon wali kota jalur independen, minimal harus mengantongi dukungan 144 ribu lebih warga.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, calon yang maju perseorangan wajib mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT Kota Surabaya pada 2024 mencapai 2.218.586 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibanding 2019 yaitu 2.131.756.

“Syarat dukungan bakal calon peserorangan sesuai ketentuan 6,5 persen kalau dihitung dari DPT terakhir, (maka minimal mendapat dukungan) 144.209. Lebih dari itu tentu boleh,” bebernya pada Senin (29/4/2024).

Selain itu, para pemilih yang mendukung harus tersebar paling tidak di 16 kecamatan.

“Ketentuannya tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kalau sekarang 31 kecamatan, maka 50 persennya 15,5 dibulatkan ke atas (jadi) 16,” terangnya lagi.

Sisanya, persyaratan lain normatif misalnya warga negara Indonesia (WNI), memenuhi batas usia, yang di-upload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik,” imbuh Syamsi.

Sementara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version