Sabtu, 5 Oktober 2024

Perludem Ungkap Tiga Penyebab Maraknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pilkada Ilustrasi Pilkada. Foto: Antara

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan, selain jarak yang dekat antara pelaksanaan Pilkada dengan Pemilu 2024, pragmatisme politik dan minimnya persiapan kader internal partai, juga menjadi penyebab banyaknya calon tunggal pada Pilkada 2024.

“Itu tiga hal yang menjadi penyebab lahirnya koalisi gemuk dan juga calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024,” ujar Haykal peneliti Perludem, dilansir dari Antara pada Minggu (8/9/2024).

Terkait pragmatisme, Haykal menjelaskan bahwa partai-partai politik yang ingin memenangkan Pilkada 2024 cenderung memilih bergabung dengan koalisi besar.

“Koalisi besar tersebut terbentuk dari bersatunya partai-partai besar dengan perolehan suara yang cukup signifikan. Akumulasi suara dari koalisi ini bisa mencapai lebih dari 30–40 persen dari total perolehan suara,” jelas Haykal.

Akibatnya, banyak partai politik lain lebih memilih untuk ikut bergabung dalam koalisi besar tersebut, daripada maju secara mandiri.

Selain itu, Haykal menyoroti kegagalan partai politik dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi sebagai salah satu faktor utama sikap pragmatisme tersebut.

“Partai politik yang gagal dalam kaderisasi dan rekrutmen tidak percaya diri untuk ikut berkompetisi secara independen,” tambah Haykal.

Padahal, menurut Haykal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan ruang lebih luas bagi partai-partai untuk mengajukan calon secara mandiri.

“Dengan adanya putusan tersebut, peluang bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon tanpa harus bergabung dalam koalisi besar sebenarnya sudah terbuka lebih lebar,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, juga menyoroti bahwa jarak yang dekat antara Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi faktor penting dalam munculnya banyak calon tunggal.

“Dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan dinamika tarik-menarik koalisi menjadi sangat dinamis, sehingga banyak partai memilih untuk bergabung dalam koalisi besar,” kata Khoirunnisa.

Data dari KPU menunjukkan, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI menyatakan, ke-41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Kurs
Exit mobile version