Minggu, 7 Desember 2025
Video

RHU Boleh Beroperasi, Jika Melanggar Akan Ditutup 4 Bulan

Sabtu, 23 Oktober 2021
Bagikan

Sebanyak 119 pemilik, pengelola, dan penanggung jawab usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sudah melewati asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jum’at (22/10/2021).

Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU. Jika ketahuan melanggar, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.

Video Terkini