Jumat, 17 Mei 2024

Siap-siap, Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Sertakan KTP

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Nunik Pedagang toko pracangan merogoh kocek nyaris Rp3 juta untuk menebus 200 kg minyak curah di Pasar Wonokromo, Jumat (25/3/2022). Foto: Manda Roosa Suarasurabaya.net

Pemerintah akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5/2022) mengutip Antara.

Airlangga menegaskan meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng sudah dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Ia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” pungkasnya.(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version