Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu
Rabu, 8 Mei 2024 | 12:39 WIB
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah ditetapkan dan diterbitkan hari Jumat (29/4/2022).
Cari tahu update biaya haji per embarkasi tahun 2022 melalui #infografiss berikut