Senin, 20 Mei 2024

Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya akan memberlakukan kompensasi Rp50.000 untuk warga, yang dibayarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) jika telat melayani pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk).

Kebijakan itu hasil kegiatannya ngantor di Kelurahan Tanjung Perak kemarin, Selasa (7/5/2024).

Kompensasi itu berlaku di kelurahan dan kecamatan, jika pengurusan beberapa adminduk tidak selesai dalam 1×24 jam.

Berikut beberapa layanan yang bisa selesai 1×24 jam dan yang tidak bisa selesai 1×24 jam

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #pemkotsurabaya #surabaya

Bagikan
Berita Terkait

Smart Card Haji 2024

Serba-serbi Fenomena Rashdul Kiblat 2024

Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji

Revitalisasi Bahasa Daerah Rentan Punah


Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version