Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu
Rabu, 8 Mei 2024 | 12:39 WIB
I Wayan Koster Gubernur bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang apa saja yang diwajibkan dan dilarang dilakukan wisatawan asing di Pulau Dewata, di antaranya wisatawan asing diwajibkan Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan