Sabtu, 27 April 2024

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut infonya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023, jam kerja efektif ASN minimal 32,5 jam per Minggu

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #ASN #JamKerja #Ramadan

Berita Terkait

Langkah Indonesia Menuju Olimpiade Paris

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Calon Dokter Spesialis Rentan Depresi

Penanganan Bencana Pascaerupsi Gunung Ruang

Semifinal Liga Champions 2023/2024


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version