Penyelundupan sebanyak 6.181 ekor benur (benih lobster) berhasil digagalkan Ditpolair Polda Jatim. Polisi juga mengamankan dua tersangka, yakni AS dan ES, warga Tulungagung.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata sebanyak 6.181 ekor benur sudah keluar dari jalur laut. Tapi, petugas berhasil mengetahui mobilnya dan langsung dilakukan penangkapan.
“Di Jalan Raya Bandung, Tulungagung mobil yang dibawa oleh tersangka dihentikan anggota Polair. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 6.181 benih lobster yang dikemas dalam plastik berisikan air dan oksigen,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (13/10/2015).
Setelah itu, kata Fauzan, baru dilakukan pengiriman ke Kabupaten Banyuwangi dan Bali. “Tersangka beli beni lobster per ekornya seharga Rp 21.500. Jika dikalikan 6.181 benih lobster, maka bisa sekitar Rp 132 juta,” kata Kompol Fauzan.
Dari 6.181 benih lobster, kini tinggal 4 ribu ekor benur, sisanya 1.800 sudah mati.
Menurut Fauzan, penangkapan terhadap kedua tersangka karena benih lobster yang berukuran 1 centimeter itu dilarang untuk dikonsumsi dan dikirim. Karena itu berdasarkan Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Ancaman hukumannya bisa delapan tahun,” ujar dia.
Sementara, guna penyelidikan dan penyidikan sebanyak 6.181 ekor benur dan satu unit mobil Toyota Rus nopol B 1082 BWK, uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta, handphone dan satu bendel nota jual beli diamankan untuk jadi barang bukti.
Sekadar diketahui, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 terkait pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur dan larangan diekspor bibit ketiga jenis hewan laut tersebut. Kebijakan tersebut berlaku sejak 6 Januari 2015. (bry/ipg)
Teks Foto:
1. Ribuan ekor benur (benih lobster) yang gagal diselundupkan.
2. Dua tersangka penyelundupan benih lobster.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net