Kamis, 2 Mei 2024

Bayar Rp20 Juta, Dapat Plat Nomor Cantik

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Seorang anggota Ditlantas Polda Jatim menunjukkan biaya tarif baru mengenai plat nomor cantik, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan atau plat nomor cantik sesuai dengan pilihannya kini dikenakan biaya.

“Kendaraan bermotor untuk nomor kendaraannya dengan satu angka di tengah dan belakangnya tidak ada hurufnya dikenakan biaya Rp20 juta,” kata AKBP Sumardji Kasubdit Regident Polda Jatim, Rabu (4/1/2017).

Besaran biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, untuk nomor cantik dengan satu angka di tengah, tapi ada huruf di belakangnya juga dikenakan biaya sebesar Rp15 juta.

Kemudian, plat nomor kendaraan di tengahnya ada dua angka dan belakangnya tidak ada hurufnya, tarifnya sebesar Rp15 juta. Sedangkan, untuk nomor kendaraan dua angka ada hurufnya dikenakan biaya sebesar Rp10 juta.

Plat nomor kendaraan dengan tiga angka di tengah tanpa huruf di belakang dikenakan biaya sebesar Rp10 juta, sedangkan untuk plat nomor tiga angka ditengah tarifnya Rp7,5 juta.

“Kalau untuk nomor kendaraan empat angka, tanpa huruf dibelakangnya biayanya Rp7,5 juta, dan kalau ada hurufnya tarifnya Rp5 juta,” ujar dia.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010, tidak dikenakan biaya.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version