Jumat, 17 Mei 2024

JPN Usulkan Agar Pemkot Pertahankan Wisma Persebaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Arjuna Megahnada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya tetap mempertahankan Wisma Persebaya di Jl Karanggayam, Tambaksari, setelah hubungan hukum jelas.

Arjuna Megahnada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, setelah mempertimbangkan sisi historis dan sisi sosiologis kemasyarakatan, wisma tersebut memang menjadi ikon Persebaya.

“Maka kami akan mengusulkan atau memprioritaskan kepada Persebaya untuk bisa kembali memanfaatkan gedung tersebut dengan hubungan hukum yang jelas,” kata Arjuna kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Kamis(16/5/2019).

Arjuna mengatakan, usai melakukan pengosongan terhadap aset pemkot itu, selanjutnya Kejaksaan menyerahkan kembali kepada Pemkot Surabaya. Sebab Wisma Persebaya memang dibangun oleh Pemkot Surabaya.

“Kami hanya pengamanan fisik, Penggendaliannya tetap Pemkot Surabaya,” ujar Arjuna.

Arjuna menceritakan, pada 17 Desember 2017 lalu ada perjanjian dari Persebaya untuk mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya, tapi tidak terlaksana. “Sehingga kemarin kami pun melaksanakan pengamanan fisik atas aset tersebut, dengan mengosongkan semua penghuni yang tinggal,” lanjut Arjuna.

Meski saat ini, aset sudah sepenuhnya dalam kewenangan Pemkot Surabaya. Arjuna menjelaskan bagi klub-klub yang menjalani pertandingan di lapangan Karanggayam masih diijinkan sepenuhnya. Bahkan bukan hanya klub internal saja melainkan semua klub yang ada di Kota Surabaya.

“Semua kegiatan olahraga persepakbolaan yang telah berjalan kita ijinkan silakan, nanti lapor aja sama kami ke Datun, nanti kita buka aksesnya. Nanti yang buka kuncinya Dispora atau Satpol PP, tidak seperti selama ini yang membuka kuncinya adalah pihak-pihak yang tidak punya hubungan hukum,” kata Arjuna.

Sekadar diketahui, Wisma Persebaya Karanggayam adalah milik Pemkot Surabaya. Berdasarkan hak sertifikat hak pakai No 5 Kelurahan Tambaksari atas nama Pemerintah daerah tingkat II Kota Surabaya tertanggal 28 Maret 1995. Aset itu juga terdaftar di Simbada (simpanan barang daerah) dengan nomer register 12345678000019844/1.

Arjuna mengatakan, pengamanan aset wisma Persebaya terpaksa dilakukan agar Pemkot Surabaya bisa mengelola atau memperbaiki segala fasilitas yang diperlukan. Sebab saat ini kondisi wisma Persebaya sangat memprihatinkan, bahkan ada bangunan liar di area wisma Persebaya.

“Memang secara fisik harua dikuasai dulu, agar Pemkot bisa merenovasi. Sebab selama ini sangat tidak terawat. Ditemukan di sana sini banyak plafon yang jebol, jendela rusak. Belakang ada bangunan liar diisi oleh orang-orang yang tidak berhak tinggal di sana. Pemkot pingin merawat sebagai ikon Surabaya kembalikan sebagai fungsinya,” katanya. (bid)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version