Selasa, 30 April 2024

Terganjal Legalitas, Member VTube Resah

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menyatakan VTube sebagai aplikasi ilegal sejak Juni 2020 lalu. Foto : Istimewa

VTube, jadi perbincangan hangat di internet. Aplikasi ini ramai dilirik netizen setelah tersebarnya pesan bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan di aplikasi tersebut. Iming-iming VTube pun tersebar di kanal media sosial, Facebook. Hal inilah yang kemudian membuat Vtube diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan secara resmi dinyatakan sebagai aplikasi ilegal sejak Juni 2020 lalu.

Suarasurabaya.net mencoba mengetik kata kunci ‘VTube’ di kolom pencarian Playstore, aplikasi tersebut tidak ada, aplikasi yang muncul hanya memberikan panduan tentang cara mendaftar dan panduan menggunakan VTube.

Hilangnya aplikasi Vtube di Playstore membuat panik para membernya, akun @vtube.official juga menjadi serbuan pertanyaan para membernya, “VTube hilang dari playstore, kenapa min,” tanya @candra_patawara demikian juga akun @amarrfndystm15 yang menanyakan, “Kapan VTube bisa diakses, min?” namun tidak ada penjelasan di akun tersebut.

Postingan terakhir @vtube.official (28/2/2021) tidak menyinggung apapun soal pemblokiran. hanya sebuah postingan, “Hi VTubers! Gimana weekendnya? Udah bisa sedikit istiraharat dari rutinitaskah?”

Suarasurabaya.net menelusuri akun resmi VTube lainnya, yaitu @vtube_official2020, yang diupload (17/2/2021), hanya mengunggah pengumuman aplikasi VTube menjalani maintenance sistem mulai tanggal 17 Febuari 2021 sampai awal Maret 2021.

“Mohon VTuber bersabar rekan-rekan perlu diketahui bahwa server VTube masih memakai server luar negeri bukan di Indonesia, sehingga proses update versi 3.0 dilakukan di pusat server VTube, jadi kondisi menjadi tidak sinkron dengan beberapa provider di Indonesia.”

Melalui unggahan di Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Di laman Instagramnya, @kemenkominfo, juga mengingatkan, agar masyarakat dapat mawas diri. Jangan sampai terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya. (man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version