Senin, 13 Mei 2024

Ini Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Terbaru tentang Syarat Mudik Lebaran

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
llustrasi mudik naik kereta api. Foto: KAI

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang ditandatangani Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 2 April 2022 itu mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia selama mudik lebaran.

Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

Sementara untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian untuk PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Anak di bawah usia 6 tahun yang mengikuti perjalanan mudik, tidak perlu tes Covid-19. Tapi, harus bersama pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah vaksin dosis ketiga.

Sedangkan PPDN yang mudik menggunakan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dibebaskan dari syarat vaksinasi tersebut.(dfn/rid)

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version