Kamis, 16 Mei 2024

Mulai 13 Juni Tilang Manual Digantikan ETLE

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Kakorlantas Polri

Penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual, akan segera digantikan oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, sistem tilang elektronik tersebut akan diterapkan dalam Operasi Patuh 2022.

Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 13 – 26 Juni 2022. Pihak Kepolisian memastikan tidak ada tilang manual, selama operasi berlangsung.

Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) pada Radio Suara Surabaya, Rabu (8/6/2022) pagi mengatakan, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.

“Memang sudah tidak ada penilangan secara manual, kecuali konvoi yang ugal-ugalan, knalpot brong, balap liar dan angkutan yang  over dimension maupun over loading (kelebihan muatan) yang masih akan dilakukan secara manual,” kata Dirlantas.

Kombes Pol Latif juga mengungkapkan, selain pelanggaran yang disebutkan di atas, penilangan akan menggunakan perangkat ETLE mobile maupun ETLE Statis yang saat ini sudah dimiliki masing-masing kabupaten/kota di Jatim. ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian, sementara ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.

Di Jatim sendiri, telah disediakan satu ETLE mobile yang nantinya akan berpatroli dan mengawasi pergerakan kendaraan di titik yang tidak terpasang ETLE statis selama Operasi Patuh berlangsung.

“Kita melakukan analisa dan evaluasi, area mana saja yang perlu untuk diawasi. Sekiranya area tersebut memang sangat rawan terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kita tugaskan ETLE mobile untuk pengawasan,” paparnya.

Meski demikian, Dirlantas Polda Jatim menekankan jika penggunaan ETLE ini bukan semata ingin menilang lebih banyak masyarakat, melainkan untuk mengingatkan dan memaksa pengguna jalan lebih tertib serta peduli keselamatan.

“Dalam kurun waktu enam bulan terakhir memang banyak pelanggaran yang terekam secara sigifikan. Sudah kita kirim konfirmasi dan mekanisme pembayaran pada para pelanggar juga. Saat ini memang pembayaran memang masih ikut sistem Polda sampai Polres setempat, tapi diusahakan supaya bisa diurus di sistem Samsat,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar kesadaran masyarakat terbangun supaya tidak sampai menjadi korban maupun pelaku terjadinya kecelakaan.

Sebagai informasi, dalam rangka persiapan Operasi Patuh 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari tersebut, Korlantas Polri telah meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Selain itu, petugas juga diimbau melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.

Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan segala perlengkapan berkendaraan seperti fisik kendaraan, dan surat-surat.(bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version