Kamis, 23 Mei 2024

Separuh Lebih Kebakaran di Surabaya Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Laporan oleh Retha Yuniar
Bagikan
Sebanyak 14 unit mobil PMK memadamkan kebakaran rumah kontrakan di Jalan Kupang Krajan Kidul I No. 6, Surabaya, Kamis (7/7/2022). Foto: Retha Yuniar suarasurabaya.net

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya mencatat telah terjadi 264 kasus kebakaran sejak 1 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022. Korsleting listrik paling sering menjadi penyebabnya.

“Sebanyak 145 kasus di antaranya terjadi akibat korsleting listrik,” kata Dedi Irianto Kepala Pemadam Kebakaran Surabaya, Sabtu (23/7/2022)

Berdasarkan catatan suarasurabaya.net, terdapat tiga kasus kebakaran dalam bulan Juli 2022 yang melalap bagian lantai dua rumah penduduk akibat korsleting listrik.

Kebakaran itu terjadi di Kupang Krajan Kidul Gang I pada 7 Juli 2022, Asem Jajar Gang VI Nomor 17 pada 4 Juli 2022, dan Karang Tembok Gang IV pada 20 Juli 2022.

Dari total 15 kasus kebakaran yang terjadi pada bulan Juli, 9 kasus di antaranya diakibatkan korsleting listrik dan 3 kasus api terbuka. Sementara 3 kasus lainnya masih sedang dalam penyelidikan.

Terkait data di atas, Anas Febrian Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim menyebut biasanya korsleting terjadi di instalasi listrik yang tidak sesuai standar, penggunaan kabel yang tidak sesuai dengan kapasitas hantar arusnya, dan penggunaan listrik yang menumpuk pada satu terminal listrik.

“Hindari pemakaian listrik dengan cara yang tidak benar, misal nyantol tanpa melalui meteran, ini potensi bahayanya sangat besar karena tidak ada pengamannya,” kata dia.

PLN Jatim telah memeriksa kelistrikan pada lebih dari 83 ribu pelanggan sepanjang semester 1 tahun 2022. Ditemukan 2.904 pelanggan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau ketidaksesuaian.

Rinciannya sebanyak 1.739 pelanggan merekayasa meteran listrik, 824 pelanggan mempengaruhi pengukuran, dan 256 pelanggan lain mempengaruhi pembatasan dan pengukuran. Sisanya 85 temuan kelainan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh nonpelanggan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa sambungan yang didapatkan dari PLN sudah sesuai dan benar, pelanggan bisa mengajukan pemeriksaan meteran kepada PLN jika dirasa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (tha/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version