Senin, 14 Oktober 2024

Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengirimkan akta pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/8/2024) hari ini.

Pengajuan kasasi itu sebagai upaya hukum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

“Tadi pagi kami telah menyatakan kasasi yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan akte nomor 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya yang diterima langsung oleh PTSP,” kata Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (5/8/2024).

Dalam kasasi yang diajukan itu, Putu Arya berharap Mahkamah Agung memberikan putusan sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta yang telah disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya nanti judex facti di Pengadilan Negeri tingkat pertama ini dapat dikoreksi maupun dinilai oleh Mahkamah Agung. Bahkan kami berharap bisa diambil alih oleh Mahkamah Agung agar putusan ini nantinya sesuai dengan harapan dari keluarga korban,” jabar Putu Arya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan tersebut, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU. Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kurs
Exit mobile version