Rabu, 9 Oktober 2024

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Getty Images

Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama agar mengedukasi para calon pengantin akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari judi daring atau online.

Anwar Saadi Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag RI dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (22/6/2024), mengatakan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang mencakup peran dan tanggung jawab suami dan istri, serta menjaga keutuhan keluarga menjadi kewajiban bagi para penghulu dan penyuluh untuk disampaikan sebelum resepsi pernikahan.

“Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam bimbingan perkawinan,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Anwar mengatakan materi terkait bahaya judi online juga harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jamaah binaan penyuluh agama se-Indonesia.

“Upaya ini merupakan bentuk dukungan kepada Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online,” ujarnya.

Menurut dia, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian rumah tangga.

“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian,” ujarnya.

Menurut Anwar, tindakan tersebut tidak hanya membuang waktu, namun juga merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga.

Ia menilai judi bukanlah hal yang positif, karena hanya menjanjikan kemenangan, namun yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, perilaku konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong untuk mengadu nasib dengan berjudi.

“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online,” ujarnya.

“Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” katanya.

Untuk itu, Anwar meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama di Indonesia agar mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, sekaligus perilaku yang bisa merugikan keluarga seperti judi daring.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Kurs
Exit mobile version