Kamis, 16 Mei 2024

Klaim Dukung Buruh, Menaker Bilang Pemerintah Tolak PHK Sepihak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Undang-undang Cipta Kerja Pemantik Perlawanan Buruh. Itulah satu di antara poster yang buruh serikan dalam peringatan hari buruh internasional di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (1/5/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pemerintah berkomitmen menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak seperti diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).

“Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak,” ujarnya menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh 2024 di Jakarta Utara, dilansir dari Antara.

Dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh, pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Tujuannya, untuk memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam dunia usaha.

Selain itu, Kepmenaker 76/2024 juga mendorong terciptanya kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.

Ida memaparkan, terdapat enam prinsip dalam penerapannya, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Di dalamnya terdapat prinsip falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.

Ida melanjutkan, dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara.

“Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila,” ujarnya.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version