Senin, 6 Mei 2024

Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). Foto: Antara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” AKP Rezka Anugras kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara pada Selasa (24/4/2024).

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Ia menjelaskan para tersangka ditangkap pada Senin (23/4/2024) sekitar jam 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja,” tuturnya.

Dia menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.

“Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dia, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (ant/ike)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version