Selasa, 30 April 2024

Presiden Harus Ambil Sikap Pada KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Tekanan KPK kepada pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan KUHP adalah melambangkan puncak kekacauan pemahaman dalam penyelenggaraan negara.

KPK yang selama ini melakukan kampanye pemberantasan korupsi telah berhasil menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tujuan utama bernegara yang baru karena keluar dari apa yang ada dalam UUD 45 dan pembukaannya.

Maka menurut KPK demi tujuan memberantas korupsi dan berdiri tegaknya KPK seluruh aturan hukum harus sama dengan pikiran dan interpretasi KPK. Termasuk KUHAP dan KUHP yang dalam 10 tahun terakhir ini telah mengalami pendalaman dan pengkajian oleh hampir semua pakar hukum pidana dari kampus dan universitas paling terkenal di negeri ini.

Demikian disampaikan Fahri Hamzah anggota Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Menurut Fahri, seharusnya politik Hukum negara yang telah disesuaikan dengan amanah dari amandemen ke-4 konstitusi ini diterima sebagai tuntutan sejarah untuk membentuk negara hukum yang demokratis.

Selain itu, juga mencegah negara untuk kembali menuju negara hukum otoriter yang telah dipraktikkan selama orde baru dulu. Meskipun memang hukum otoriter pasti menampakkan hasil yang lebih cepat tetapi korban sudah terlalu banyak.

Kata Fahri, upaya KPK menghalangi pembahasan KUHAP dan KUHP perlu dipertanyakan sebab itu mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis.

KPK sepertinya telah yakin bahwa Negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya nya yang bekerja berantas korupsi maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya.

Fahri melihat, hal ini berbahaya dan Presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara harus bersikap tegas untuk menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis di Indonesia.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ambil sikap pada langkah KPK yang sudah terlalu jauh mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU.

Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya adhoc.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version