Minggu, 5 Mei 2024

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat ditemui di Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Antara Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat ditemui di Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Antara

Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mengatakan lembaga kepresidenan masuk dalam kajian revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang dibahas di DPR.

Pernyataan Doli tersebut menanggapi peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial yang berdampak pada perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bahwa kemudian ke depan kita harus mengatur semua kelembagaan termasuk lembaga kepresidenan, saya kira itu perlu menjadi salah satu kajian kita dalam revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilihan kita,” kata Doli saat ditemui di Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (25/4/2024), dikutip Antara.

Walau begitu, Doli menegaskan asumsi dan persepsi Joko Widodo Presiden melakukan intervensi atau cawe-cawe tidak terbukti, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), karena aspek yuridis memang berbasis bukti dan kesaksian, bukan praduga/asumsi.

Terkait penyempurnaan undang-undang dalam penyelenggaraan Pemilu, Doli mengatakan pihaknya di Komisi II DPR sudah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Tapi, terkendala pandemi Covid-19 yang membuat penyempurnaan UU Paket Politik yang disusun belum juga tuntas.

“Adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, bahkan itu menjadi bagian penyempurnaan undang-undang paket politik yang sudah kami susun, ada delapan itu. Tapi waktu itu karena ada Covid-19, akhirnya tertunda,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (22/4/2024), Suhartoyo Ketua MK mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu.

“Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu,” kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar paslon capres dan cawapres nomor urut 1.

Dia menyebut UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Suhartoyo menilai, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, atau peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye.(ant/azw/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version