Tim Ketua Bawaslu, Ketua Divisi Penindakan Provinsi Jawa Timur dan staf, bersama Kasubdit 1 Keamanan Negara dan anggota, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang dan Kapolsek Ketapang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPS fiktif di TPS 1 sampai 17 di desa kecamatan Ketapang kabupateb Sampang, Selasa (15/4/2014).
“Hasilnya TPS 8 dan 10 tidak memenuhi standart TPS layaknya karena di TPS tersebut tidak ada kursi tunggu, meja, papan, tanda masuk maupun keluar. Hanya ada kursi tempat kotak suara dan TPS 14 sesuai standart,” kata dia.
Selain itu, lanjut Awi, hasil keterangan Ketua KPPS saat perhitungan ada saksi tetapi fakta pada formulir C1 tanda tangan saksi kosong dan kartu suara 100 persen coblos salah satu Caleg dari partai Hanura.
“Hasil klarifikasi di lapangan akan dilakukan pembahasan di kantor Bawaslu provinsi Jawa Timur,” ujar dia. (dwi/rst)