Sabtu, 14 Maret 2026

Dua Suporter Jadi Tersangka, 74 Lainnya Dilepas

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
76 Suporter saat diamankan, Kamis (10/11/2016) malam, usai melakukan aksi pengrusakan di beberapa ruas jalan di Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dua orang Suporter Bola ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhitung sejak Sabtu (12/11/2016) kemarin.

Dua suporter ini adalah CP (16) warga Bulak Banteng dan WW (16), asal Kedung Mangu Surabaya. Mereka berdua masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Surabaya.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua remaja ini ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur keterlibatannya dalam melakukan pengrusakan fasilitas publik saat unjuk rasa pada Kamis (10/11/2016) malam.

“Dua orang Bonek kami tetapkan tersangka, sedangkan yang 74 orang kami pulangkan karena tidak cukup unsur alata bukti,” ujarnya, Minggu (13/11/2016).

Karena dua tersangka masih berstatus anak-anak, maka Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pembinaan.

“Dua tersangka hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, proses hukum tetap jalan, kami terus memantau aktivitasnya,” katanya.

Shinto mengatakan, untuk barang bukti puluhan motor masih akan dilakukan pemeriksaan dan barang bukti Handphone juga akan dianalisa di laboratorium forensik.

“Ke depan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan lebih hati-hati terhadap informasi yang sifatnya provokatif baik lewat twiter maupun Fanpage Facebook, agar benar-benar diverifikasi informasinya, agar tidak digunakan kepentingan tertentu,” katanya.

Shinto mengatakan, jika pun ada ajakan untuk melakukan demonstrasi, agar disesuaikan dengan prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Tidak boleh ada aksi ilegal dan melanggar hukum. Kami siap menindak tegas,” katanya.

Seperti diketahui, ribuan suporter bola turun jalan pada Kamis (10/11/2016) malam. Mereka marah lantaran tim Persebaya tidak diakui di Kongres PSSI.

Saat turun jalan, mereka sempat melakukan kericuhan dan merusak beberapa fasilitas umum, seperti taman, pos polisi di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan fasilitas umum di Jl Ahmad Yani. (bid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 14 Maret 2026
27o
Kurs