Sampai Selasa (1/11/2016) pukul 22.30 WIB, RS Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III masih menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
RS turut diamankan dan dibawa ke Markas Polres Pelabuhan, setelah penggeledahan oleh tim Gabungan Satgas Dwelling Time dan Satgas Saber Pungli di Kantornya, Selasa siang pukul 13.00 WIB.
AKBP Takdir Matanette mengatakan, pasca penggeledahan dan pengamanan RS tadi siang, polisi kembali melakukan penggeledahan di kantornya untuk mengumpulkan alat bukti lain.
Sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang polisi mengamankan beberapa alat bukti dari Kantor RS di Pelindo III.
“Setelah menjalankan pemeriksaan, kami masih butuh mengambil beberapa barang. Seperangkat komputer dan beberapa berkas,” ujar Takdir.
Takdir menyebutkan, selama pemeriksaan di Satreskrim Polres Pelabuhan, RS bersikap kooperatif.
Polisi juga mendapati, RS bersikap sangat kooperatif saat penggeledahan tadi siang. RS tidak melakukan perlawanan, hingga saat dia diminta ikut ke Markas Polres Pelabuhan.
Perlu diketahui, penggeledahan dan penangkapan RS ini berkaitan kasus pungutan liar oleh PT Akara Multi Karya, perusahaan mitra PT Terminal Petikemas Surabaya.
Praktik Pungli terhadap importir, dengan modus memperlancar pemeriksaan kontainer barang di Terminal Petikemas ini mampu menghasilkan Rp6 miliar per bulan.
Pungutan terhadap importor ini antara Rp500 ribu, hingga Rp2 juta untuk pemeriksaan satu kontainer.(den/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
