Kamis, 17 Juli 2025

Istri Irman Gusman Sambangi Gedung KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Liestyana Rizal Gusman istri Irman Gusman (kiri), berjalan menuju ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Liestyana Rizal Gusman istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, Senin (3/10/2016) pagi ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Namun, kedatangannya kali ini bukan dalam rangka menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat suaminya.

Mengenakan dress putih dengan motif bunga warna biru, Liestyana yang datang bersama seorang koleganya sekitar pukul 09.30 WIB, langsung masuk ruang tunggu gedung KPK.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, Liestyana dan koleganya keluar ruangan dan bergegas menuju mobil.

Dalam keterangannya, Liestyana mengatakan kedatangannya ini untuk meminta surat izin menjenguk, serta mengantar masakan khas padang kesukaan suaminya yang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

“Hari ini saya mau jenguk suami. Saya bawa makanan padang kesukaannya,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Mengenai praperadilan yang diajukan Irman Gusman, Liestyana membenarkan rencana itu dan meminta dukungan. “Saya mohon doa teman-teman, semoga semuanya lancar,” katanya.

Sedangkan soal ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, Kamis (29/9/2016), Liestyana bilang kalau saat itu dia sakit. Dan, sampai saat ini dia mengaku belum dapat panggilan pemeriksaan lagi.

Sebelumnya, istri Irman Gusman sempat dikabarkan mangkir dari panggilan KPK. Penyidik menilai Liestyana punya hubungan dan keterangan yang relevan.

Irman Gusman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (16/9/2016), karena diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya.

Mereka diduga bekerja sama mengalihkan jatah gula impor dari DKI Jakarta ke Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 17 Juli 2025
25o
Kurs