Kamis, 18 Juni 2026

Hakim Vonis Tujuh Pembunuh Yuyun 10 Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

Seperti dilansir Antara, Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.

Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap. (ant/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 18 Juni 2026
28o
Kurs