Minggu, 30 November 2025

DPR Bisa Melanggar UU Jika Tetap Menunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mukhamad Misbakhun Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI membela keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.

Menurut dia, DPR mempunyai kewajiban untuk memproses rancangan undang-undang secepatnya. Dan dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya.

“DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang? Karena ini sudah ada Surpres,” tegas Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).

Dia lalu mengajak agar semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah. Oleh karena itu pula, presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan.

Misbakhun memastikan kalau RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Ini karena negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.

“Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena,” kata Misbakhun.

Bagi dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada. Seharusnya fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.

“Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat,” kata dia.

Sekadar diketahui, sejumlah legislator dari Fraksi Gerindra dan PKS memprotes langkah pimpinan DPR yang menolak keputusan Bamus melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Padahal menurut mereka, Rapat Bamus sebelumnya sudah memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi denganJokowi presiden. Namun, Ade Komaruddin ketua DPR kemudian melaksanakan rapat Bamus kembali, dan memutuskan rapat konsultasi bisa dilakukan belakangan. Sehingga Komisi XI DPR diperintahkan segera membahas RUU Tax Amnesty.

Sementara Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa keputusan mendorong pembahasan RUU Tax Amnesty itu sudah sesuai aturan. Pimpinan DPR pun sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kesetjenan DPR RI.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 30 November 2025
26o
Kurs