Jumat, 3 April 2026

Kronologi Penangkapan Mohamad Sanusi oleh KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mohamad Sanusi berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). Foto: Antara

Mohamad Sanusi Anggota DPRD DKI Jakarta ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 31 Maret di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk).

Berikut kronologi penangkapan Sanusi versi KPK seperti disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/2016) (semua tersangka disebut dengan inisial oleh KPK) :

Kamis, 31 Maret sekitar 19.30 WIB, KPK melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN (anggota DPRD DKI Jakarta) dan GER (karyawan swasta) pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT swasta karyawan PT APL.

TPT ditangkap di di kantornya di kawasan Jakarta Barat bersama BER sekretaris direktur PT APL sebagai perantara, di rumahnya di daerah Rawamangun Jakarta Timur.

GER adalah perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelengara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN. Pemberian pertama Rp1 miliar diserahkan pada 28 Maret.

Sementara itu di Balai Kota, Jumat, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok Gubernur DKI Jakarta mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dijadikan sebagai alat untuk menilai gaya hidup pejabat.

Pernyataan Basuki itu disampaikannya secara langsung terkait penangkapan Mohamad Sanusi.

“Dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa mengetahui gaya hidup dan jumlah harta milik pejabat, baik sebelum, selama menjabat, maupun setelah akhir jabatan,” katanya.

“Dari dulu saya selalu tegaskan, kalau mau jadi pejabat, ya harus lapor LHKPN. Setelah lapor LHKPN, buktikan berapa pajak yang dibayar. Penghasilan pejabat juga bisa dicek disitu (LHKPN),” ujar Ahok.

“Saya tidak tahu soal itu (OTT), baru tahu di berita saja. Saya tahunya dia (Sanusi) hidup mewah. Jam tangannya miliaran, mobilnya miliaran. Saya tidak tahu. Mungkin dia orang kaya,” ucap Ahok.(ant/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 3 April 2026
30o
Kurs