Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menargetkan akhir Januari 2008, Rancangan Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan DPR RI.
Ini dikatakan CAHYANA AHMADJAYADI Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Depkominfo dalam Sosialisasi RUU ITE di hadapan perwira polisi Polda Jatim, di hotel Shangri-La Surabaya, Senin (17/12).
Menurut CAHYANA, saat ini masih ada 49 daftar inventarisasi masalah dalam tiga bab yang belum diselesaikan. “Kita optimis RUU ini bisa kita selesaikan pada minggu ketiga atau keempat Januari 2008,” ujarnya.
RUU ITE ini dipandang sangat penting dalam menyikapi pertumbuhan ekonomi yang berkait dalam kemajuan teknologi informasi. Dalam RUU ini dokumen elektronik berupa softcopy yang selama ini tidak bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan.
RUU ITE tersebut memberikan lampu hijau dokumen-dokumen elektronik ini bisa dijadikan bukti di pengadian. Selain itu diatur pula mengenai akses ke sistem komputer terbuka.
Ini untuk menghindari intervensi cracker (Criminal Hacker) masuk ke dalam sistem komputer terbuka dalam jaringan internet. Selama ini KUHP dipandang tidak cukup kuat menjaring kejahatan cyber semacam ini.
RUU ITE juga mengatur nama domain yang berlaku di Indonesia. Artinya, seluruh nama domain yang dikelola di Indonesia harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam regulasi pelaksana RUU ini.
CAHYANA menambahkan RUU ini juga berlaku extra teritorial yurisdiction yang artinya UU ini berlaku meskipun pelakunya berada di luar Indonesia.
“Munculnya Undang-undang ini juga merupakan peringatan bagi para cracker agar tidak melakukan aksi yang merugikan. Meskipun pelakunya tinggal di luar negeri tapi merusak jaringan komputer di internet Indonesia ia juga bisa dijerat Undang-undang ini,” kata CAHYANA.(edy/ipg/ipg)