
Adalah DINI PASA RINI, 22 tahun, warga Polak Wonorejo, Kamis (06/12) ini terpaksa menjadi pesakitan, masuk bui bersama sang suami SAIFUL BAHRI alias RIDHOI, 27 tahun, yang terlebih dulu ditangkap Polisi lantaran bermain-main dengan putauw.
Ceritanya, Rabu (05/12) kemarin, DINI PASA RINI, membesuk sang suami yang meringkuk dit ahanan Polsek Genteng. Wanita yang sedang hamil 5 bulan tersebut, seperti pembesuk lainnya harus melalui pemeriksaan serta penggeledahan petugas Polisi.
“Kita temukan 1 poket putauw dikemas dengan bungkus permen, didalam sebuah tas kecil warna merah yang dibawa DINI PASA RINI, istri SAIFUL BAHRI. Sebelumnya, SAIFUL BAHRI sudah kita tangkap pada Jumat (30/11) lalu. Sekarang mereka berdua harus masuk bui,” terang AKP EDI WIDODO Kapolsek Genteng pada jurnalis, Kamis (06/12).
Kini DINI PASA RINI terpaksa harus ‘menginap’ di ruang tahanan Polsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ditanya penyidik, satu poket putauw yang dibawanya tersebut atas suruhan sang suami.
Pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas DINI PASA RINI, 22 tahun, Ibu tiga anak ini, masih terus dilakukan secara intensif. “SAIFUL BAHRI sendiri sebenarnya pernah jadi DPO Polwiltabes Surabaya sekitar tahun 2004 lalu, dengan kasus yang sama, putauw. Sekarang proses penyidikan terus kita lakukan. Termasuk memeriksa istrinya,” pungkas AKP EDI WIDODO Kapolsek Genteng di Mapolsek Genteng kawasan Jl. Ambengan, Surabaya.(tok)