Kamis, 17 Juli 2025

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS Dihentikan Kejati Jatim

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Kasus dugaan penyimpangan distribusi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Jawa Timur dalam kurun tahun 2005-2006 dihentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ini tidak sampai ke tahap penyidikan.

Alasannya, Kejati Jatim tidak menemukan cukup bukti penyimpangan distribusi BOS tersebut. AF DARMAWAN Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Selasa (04/12) mengatakan dalam pulbaket tersebut ternyata tidak ditemukan selisih antara penetapan, pencairan, dan sisa dana BOS seperti yang dilaporkan LSM Graji.

“Setelah kita telusuri, ternyata audit BPK menunjukkan selisih nol. Kita mendapatkan ini dari hasil audit menyeluruh. Mungkin saja LSM yang melaporkan ini tidak mendapatkan hasil audit sampai selesai sehingga terdapat selisih,” kata DARMAWAN.

Sementara itu EDDY INDRAYANTO Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim menambahkan pada tahun 2005 memang ada selisih dana BOS yang mengendap di Bank Jatim sebesar sekitar Rp48 miliar dan pada tahun 2006, dana yang mengendap tersebut berkurang menjadi Rp18 miliar.

Mengendapnya sisa dana BOS di Bank Jatim tersebut, kata EDDY, terjadi karena dalam penyelurannya terdapat sekolah-sekolah yang terdaftar. “Sekolah-sekolah yang belum terdaftar tidak boleh menerima dana BOS,” kata EDDY.

Adapun menyusutnya endapan sisa dana BOS pada tahun 2006, jelas EDDY karena dilakukan pencairan lagi sepanjang tahun 2005-2006. Namun pada audit terakhirnya, BPK sudah menyatakan bahwa sisa dana BOS yang mengendap tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.

Pengembalian sisa dana BOS ke kas negara tersebut dilakukan 9 tahap dalam 2 tahun. Pada 2005 dikembalikan pada 31 Oktober, 15 Desember, 28 Desember, dan 30 Desember. Bukti pengembalian sisa dana tersebut ke kas negara pun sudah diperoleh Kejati Jatim berikut pengembalian bunga yang didapat dari Bank Jatim senilai Rp160 juta dan Rp337 juta.

Sedangkan pada tahun anggaran 2006 dikembalikan pada 14 Desember 2006, 22 Desember 2006, 29 Desember 2006, 8 Mei 2007, dan 23 Mei 2007.

“Kasus ini tidak kita lanjutkan karena tidak ada bukti-bukti kerugian negara,” ujar DARMAWAN.

Kasus ini merebak setelah LSM Graji yang diketuai MASSAL BONANG ADJI melaporkan adanya selisih dana BOS tahun 2005-2006 yang mengendap di Bank Jatim dan tidak segera dikembalikan ke kas negara.(edy)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 17 Juli 2025
24o
Kurs