Dalam pembahasan RUU Parpol di DPR, Pemerintah tetap melarang Parpol mendapat sumbangan asing.
Hal ini disampaikan MARDIYANTO Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat panitian khusus (Pansus) RUU Parpol dengan agenda tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi terhadap penjelasan pemerintah tentang rancangan UU Parpol dan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (05/09), Mendagri mengatakan sumbangan asing untuk Parpol dilarang karena berpotensi terjadi intervensi terhadap politik dan kedaulatan Indonesia.
Selain melarang sumbangan asing, pemerintah juga berpendapat perlu pembatasan sumbangan untuk parpol. Menurut Mendagri pembatasan itu perlu, supaya Parpol dapat lebih mandiri dan tidak dikendalikan kepentingan lain.{clip*1}
MARDIYANTO mengatakan untuk pengelolaan keuangan, Parpol perlu melaporkan keuangannya sesuai standar keuangan yang direkomendasikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan juga harus sesuai standar IAI.(tys/ipg)
Teks Foto:
– MARDIYANTO Mendagri.
Foto: FAIZ Suara Surabaya
NOW ON AIR SSFM 100
