Jumat, 12 September 2025

Revisi UU Anti Korupsi Preteli Sanksi Pidana

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Revisi terhadap UU Anti Korupsi dinilai ‘mempreteli’ saksi pidana UU Anti Korupsi sebelumnya. Ini menyebabkan para koruptor memiliki ruang gerak yang leluasa untuk menghindari jeratan pidana. Hal ini diungkapkan SURYOHADI DJULIANTO, SH, M.M penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada suarasurabaya.net, Rabu (15/08).

Menurut SURYOHADI, revisi UU Anti Korupsi ini dimaksud untuk mengharmoniskan UU Anti Korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah dirativikasi pemerintah RI sejak 18 April 2006.

Namun, kata SURYOHADI, dalam perjalanannya, ternyata sejumlah ‘gigi’ UU Anti Korupsi sebelumnya dicabut. Diantaranya adalah dipersempitnya definisi tentang korupsi. Jika dalam UU yang lama, pengertian tentang korupsi dijabarkan dalam 30 jenis tindakan, maka dalam revisinya, penegrtian korupsi menjadi lebih sempit.

Selain itu, kata SURYOHADI, jika dalam UU Anti Korupsi yang lama sanksi pada koruptor yang terbukti bersalah dalam persidangan bisa mencapai 20 tahun hingga hukuman mati, maka pada revisi UU Anti Korupsi, sanksinya tidak lebih dari 10 tahun.

Sebelumnya, kata SURYOHADI, memang KPK pernah melakukan kajian bersama Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), Polri, kejaksaan, dan PPATK untuk menyesuaikan UU Anti Korupsi yang ada dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Hasilnya, diakui memang ada sejumlah celah. Diantara celah itu seperti definisi ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’. Definisi ‘penyelenggara negara’ dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, telah tercakup dalam definisi ‘pegawai negeri’ sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 UU 31/1999 tentang Korupsi.

Solusi yang ditawarkan dalam revisi UU Anti Korupsi adalah istilah pegawai negeri dan pejabat negara dilebur menjadi ‘pejabat publik’. (edy)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 12 September 2025
28o
Kurs