
Peredaran narkoba rupanya tidak lagi memandang siapa pelakunya, bahkan penegak hukum pun bisa terlibat kejahatan ini. Buktinya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap pensiunan TNI AD dan seorang anggota aktif Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
YANTO (46) pensiunan Garnisun TNI AD berpangkat terakhir Kopral Kepala (Kopka) ditangkap bersama Bripda ARIF (23) anggota Unit IDIK 1 Satreskrim Polwiltabes Surabaya dan HERI (25) warga Kenjeran.
Kombes Polisi COKI MANURUNG Direktur Ditreskrim Polda Jatim pada suarasurabaya.net, Rabu (18/07) mengatakan ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya kiriman paket mencurigakan dari Pamekasan yang akan diambil pelaku di Jl. Basuki Rahmat, Senin (16/07) sekitar pukul 20.00.
Benar saja. Setelah disanggong sekian lama, polisi mengamati ada sebuah mobil sedan Hyundai hitam yang 3 kali berputar di kawasan Jl. Basuki Rahmat. Polisi pun menyergapnya dan mendapati 3 pelaku tersebut bersama sabu-sabu seberat 20,6 gram disimpan di dalam boks HP yang disamarkan dengan bungkus plastik berisi kacang.
Menurut COKI, YANTO sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi. “Kita sudah 6 bulan mencari dia karena dicurigai dia adalah anggota jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Rutan Pamekasan,” kata COKI.
Dalam aksinya yang terakhir ini, dia bertugas menyerahkan barang haram tersebut ke ARIF dan HERI untuk diedarkan di Surabaya.
Saat diperiksa, selain sebagai pengedar, ketiganya ternyata juga mengaku sebagai pemakai. YANTO dan HERI mengaku sudah sebulan ini mengkonsumsi sabu-sabu, sedangkan ARIF mengaku baru seminggu terakhir menggunakan barang haram tersebut.
Ketiganya, kata COKI akan dijerat pasal 71 jo 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dan terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.