Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebak perusahaan ternak besar terintegrasi yang diduga telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Perusahaan tersebut, PT W, diketahui telah menginstal piranti lunak tanpa lisensi, meliputi produk Microsoft, Adobe, Autodesk, Borland, CorelDraw, McAfee dan Symantec dalam komputer mereka.
Polda Jatim telah merazia barang bukti pelanggaran hak cipta tersebut, meliputi 224 unit CPU dari lokasi perusahaan, 16 unit diantaranya dibawa ke kantor polisi dan sisanya disita di tempat. Penggerebekan terbaru ini sekali lagi memperjelas komitmen Polda Jatim terhadap penegakan Undang-Undang Hak Cipta di provinsi tersebut.
Irjen Pol HERMAN S SUMAWIREDJA Kapolda Jawa Timur dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (16/06), mengatakan penggerebakan terhadap PT W merupakan penggerebakan terbesar yang dilakukan Polda Jatim terhadap entitas bisnis yang melakukan pelanggaran di Jawa Timur, pasca penandatangan MoU antara Polda Jatim dan Business Software Alliance (BSA) awal bulan lalu.
Melalui penggerebekan ini, kata HERMAN, Polda Jatim ingin menegaskan kembali komitmen mengintensifkan upaya penegakkan hukum guna mengurangi pembajakan piranti lunak oleh kalangan bisnis di provinsi Jawa Timur.
TARUN SAWNEY Direktur Anti Piracy Asia dan BSA berharap di masa yang akan datang upaya penegakkan hukum ini dapat dilakukan secara serentak dan bersama-sama di seluruh wilayah Indonesia, sehingga akan lebih memperbaiki reputasi Indonesia di lingkungan bisnis global dan membantu mendorong perekonomian. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100
