Kamis, 29 Mei 2025

Pemkot Tetapkan 3 Lokasi Pemotongan Unggas

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Pemkot Surabaya menyiapkan 3 lokasi pemotongan unggas menyusul terbitnya Perwali Kota Surabaya no.11/ 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas akhir Januari 2007 lalu.

Sesuai Perwali itu, Kota Surabaya terlarang untuk kegiatan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemotongan unggas di permukiman agar penyebaran virus flu burung bisa terkontrol.

Segala aktivitas pengelolaan dan pemotongan unggas menurut Perwali tersebut akan dilakukan di Pasar Induk Khusus Unggas yang bakal dibangun di Romokalisari paling cepat tahun depan. Menunggu pembangunan pasar itu, pengusaha pemotongan unggas akan ditempatkan di 3 lokasi yang sudah dipilih Pemkot Surabaya.

BARATA FANDI SUTADI Asisten I Pemkot Surabaya pada suarasurabaya.net, Rabu (14/03) menjelaskan 3 lokasi tersebut adalah PT Abatoar Surya Jaya di Tandes, SIER di Rungkut, dan tempat pemotongan unggas milik HARTONO di Jl. Dukuh Kupang Utara I DX.

Dipilihnya 3 lokasi tersebut, kata SUTADI untuk mengakomodasi 78 titik usaha pemotongan unggas skala kecil (100-500 ekor perhari) yang tersebar di Surabaya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya pernah melemparkan ide untuk mengarahkan mereka ke pasar-pasar tradisional terdekat, namun ide itu ditentang oleh PD Pasar Surya karena minimnya tempat dan bertentangan dengan kebijakan PD Pasar Surya untuk memisahkan stand unggas hidup di dalam pasar.

Menurut SUTADI, Pemkot Surabaya telah menghubungi 3 lokasi tersebut. “Pada prinsipnya, tidak ada masalah dengan 3 lokasi ini,” kata SUTADI.

PT Abatoar Surya Jaya di Tandes, jelas SUTADI, 25 % sahamnya dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Tempat ini akan mengakomodasi pemotongan unggas dari Surabaya Utara dan Barat. Sedangkan SSIER di Rungkut, kata SUTADI sudah emiliki fasilitas pengolahan limbah. Tempat ini akan mengakomodasi wilayah Surabaya Timur dan Selatan.

Khusus untuk tempat pemotongan unggas milik HARTONO, SUTADI mengakui ada kebijakan khusus. Kata SUTADI, secara fakta, tempat pemotongan unggas milik HARTONO di Jl. Dukuh Kupang Utara 1 DX melanggar Perwali 11/2006 karena bertempat di tengah permukiman.

“Tapi karena industri ini memasok 40% ayam untuk Surabaya, kita buat kebijakan,” kata SUTADI. Ia membantah jika ini dikatakan diskriminasi hukum. “Lebih tepat saya bilang sebagai win-win solution,” katanya.

Kebijakan ini ia harap bisa diberlakukan segera karena saat ini, kata SUTADI, tiga lokasi itu sudah menyatakan kesiapannya.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
28o
Kurs