
Café Blowfish di Jl. Pregolan, Jumat (09/02) sekitar pukul 23.30 digerebek polisi karena menampilkan tarian striptease. Empat penari striptease diciduk polisi saat sedang beraksi hanya memakai (maaf-Red) bra dan celana dalam.
Mereka adalah RA (23), SG (25), GE (19), dan CA (23). Keempatnya adalah warga Jakarta. Pada polisi mereka mengaku sudah 2 minggu manggung di lantai 7 bangunan café tersebut.
Bersama empat penari tersebut, polisi juga menciduk HL selaku General Manager Café Blowfish dan YM staf marketing. AKBP MUJINO Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, empat penari striptease itu sengaja didatangkan manajemen Café Blue Fish.
Sementara itu Drs JULI SUBIANTO Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Surabaya mengaku belum dihubungi polisi terkait hal ini. Menurut JULI, jika benar di café tersebut mempertunjukkan tarian striptease, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Café Blowfish yang dibuka sejak September 2006 lalu, kata JULI, memiliki 3 ijin usaha hiburan, yakni restoran, pub, dan biliar. Pertunjukan tarian untuk orang dewasa, kata JULI jelas melanggar Perda 6/2003 tentang Kepariwisataan.
“Kita tunggu dulu berkas acara pemeriksaan dari polisi. Jika memang terbukti benar, akan kita layangkan surat peringatan pertama,” kata JULI.
Bukan kali ini saja Café Blowfish bermasalah. Minggu lalu, anggota DPRD Surabaya melakukan sidak ke café tersebut karena memakan daerah milik jalan (damija).