
Kecelakaan transportasi udara sering terjadi karena tingginya kompetisi transportasi yang tidak diikuti rambu pengaman yang cukup.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, Selasa (16/01), DANANG PARIKESIT Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI mengungkapkan, rambu pengaman itu berupa penetapan tarif dan pembaharuan ijin atau lisensi.
Menurut DANANG, dari segi tarif sejauh ini dia tidak melihat prasyarat emplisit yang berhubungan dengan keselamatan minimal yang terfleksikan dalam besarnya biaya operator.
Sedangkan dari masalah ijin atau lisensi, kata DANANG, pembaharuan ijin atau pendaftaran ijin tidak dilihat track record perusahaan transportasi yang bersangkutan.
DANANG mengatakan, selain regulasi, sumber daya manusia (SDM) juga sangat berpengaruh terhadap keselamatan transportasi udara.
Menurut DANANG, SDM yang dimaksud yakni, dari segi profesionalisme penerbangan maupun dari penilai kelayakan operasi peralatan itu.